BIMA, iNews.id - Sosialisasi Pengelolaan Fasilitas Barang Milik Negara yang digelar di PT Pelindo III Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menuai protes dari sejumlah Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Selasa (04/10/2022).
Lontaran aksi protes itu, setelah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas IV Bima, berencana melaksanakan Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Barang Milik Negara (BMN) pada Terminal I Pelabuhan Bima untuk diserahkan pengelolaannya ke PT Pelindo Bima.
Reaksi para Pengusaha lokal ini pun, langsung menolak atas KSP yang dimaksud. Sebab, banyak menilai PT Pelindo Bima menarik biaya di luar ketentuan sekitar puluhan miliar pertahun dengan modus surat kesepakatan yang tidak diatur sebagai tarif di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 tahun 2017.
"Dugaan biaya pungutan Liar yang dimaksud adalah komponen biaya SHERING. Kami dari Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (PBM) berharap biaya shering sebesar Rp 2.071 per ton itu dihapus. Sebab, itu adalah kesepakatan diluar aturan yang tidak memiliki dasar hukum. Biaya shering yang diterapkan oleh PT Pelindo sama saja pungutan liar," protes Sekretaris APBMI, Sudirman, saat sosialisasi berlangsung.
Dijelaskannya, tahun 2018 biaya shering ini diberlakukan di Terminal 2 Pelabuhan Bima, sejak lokasi tersebut diambil alih pengelolaannya oleh PT Pelindo.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait