Tinggal Ilegal di Indonesia, WNA Malaysia Ini Akhirnya Dideportasi ke Negara Asalnya

Edy Irawan
Goh Shi Kuin alias Muhammad Yakub saat ditangkap oleh Timpora Kantor Imigrasi Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Dalam pendeportasian, Kantor Imigrasi Bima berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram untuk peneraan proses stempel tanda keluar bagi WN Malaysia yang dideportasi tersebut.

"Deportasi dilaksanakan untuk menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara demi tegaknya NKRI," tegasnya. 

Sebelumnya, Goh Shi Kuin ditangkap petugas tim gabungan dari Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) Selasa (25/10/2022), setelah mendapat informasi awal dari TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Rora. 

Diketahui, Goh alias Muhammad Yakub pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 akibat memiliki utang di bank. Ia pun menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015 hingga dikaruniai 2 orang anak. 

"Pada tahun 2019 kembali ke indonesia karena diajak oleh istrinya asal WNI. Dimana saat masuk ke indonesia, yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya,"  pungkasnya.  

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network