Banyak Kasus Korupsi Mangkrak, 3 Koalisi LSM Gempur Kejaksaan

Edy Irawan
Koalisi Tiga LSM di Bima, NTB saat Menggempur Kantor Kejaksaan Negeri Bima. (Foto: Bob)

BIMA, iNews.id - Tiga koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yakni LP-KPK Bima NTB, LPPK NTB dan LKPM NTB kembali menggempur kantor Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Selasa (04/1/2022). 

Dalam aksinya, massa yang tergabung dalam Aliansi LSM Menggugat menuntut sejumlah kasus korupsi yang selama ini masih mangkir di Kejaksaaan setempat untuk segera ditindaklanjuti prosesnya.

Beberapa kasus besar diantaranya, kasus korupsi pengadaan baju dan jas di DPRD Kota Bima, kasus korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) DPRD Kota Bima, dugaan korupsi dana Covid-19 Kota Bima, dugaan korupsi proyek pembangunan GOR Kabupaten Bima, Viber Clas Kota Bima, dugaan korupsi relokasi banjir di Kota Bima dan dugaan korupsi bendungan irigasi pertanian di Kota Bima. 

"Tak hanya itu, beberapa kasus mega proyek lainnya juga tak mampu dituntaskan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bima. Contoh saja, kasus pengadaan baju dan jas yang notabene keterlibatan beberapa anggota DPRD Kota Bima, hingga kini telah dihentikan. Ini adalah salah satu bukti bahwa penegakan hukum sudah jelas tumpul keatas dan tajam kebawah," kata Ketua LP-KPK Bima NTB, Amirullah. 

Dalam orasinya pula, Amirullah menilai, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bima akan segan jika menangani kasus yang menyeret nama pejabat. Sementara, jika ada kasus lain yang diluar dari institusi Pemerintahan, pihaknya selalu menunjukan eksistensinya sebagai lembaga yudikatif. 

"Inilah yang menjadi tanda tanya besar kami. Dugaan kuat, Kejaksaan telah menerima suap dalam menangani kasus yang menjerat nama para pejabat, sehingga kasusnya tidak jalan dan dihentikan (SP3). Sementara ada dugaan kasus korupsi baru baru ini, menjerat seorang ibu rumah tangga yang bekerja banting tulang menghidupi ketiga anaknya, namun ditangani serius. Kejaksaan Bima ibaratnya hanya mampu menggigit rakyat kecil,"kesalnya. 

Hal senada dikatakan Ketua LSM LPPK NTB, Akbar Invalid. Ia menilai selama ini, pihak Kejaksaan Negeri Bima pandang bulu dalam menangani setiap kasus. Beberapa kasus besar yang seharusnya ditindaklanjuti, justeru mangkir di meja penyidik. 

"Jika Kejaksaan Negeri Bima tak memiliki taring menghadapi kasus pejabat di Kota maupun Kabupaten Bima, maka Copot Kejari Bima atau bubarkan saja lembaga yudikatif Kejaksaan di Bima,"teriaknya kesal. 

Sementara itu, aksi dari Aliansi LSM Menggugat ini tak sedikit pun direspon oleh pihak Kejaksaan. Lantaran kecewa, massa pun berjanji akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (06/1/2021) mendatang.   

"Kami akan membangun konsolidasi dengan massa yang lebih besar lagi. Jika saja aksi pada jilid III (tiga) nanti tak direspon, maka pantaslah kami akan melakukan cara sendiri yang menurut kami itu benar," tegasnya.

 

Editor : Edy Irawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network