Dari tangan keduanya, selain dua unit handphone petugas mengamankan uang sebesar Rp2.950.000 yang merupakan sisa hasil penjualan emas.
"Jumlah emas 10 gram, 1 gelang dan 3 cincin. Mereka jual pada pengepul yang berada di toko emas dengan harga Rp3.7 juta. Namun sisa uang tinggal Rp2.950.000. Sementara kerugian yang dilaporkan pelaku sebesar Rp13.8 juta," jelasnya.
Usai diringkus, keduanya digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum dan aturan yang berlaku
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait