BIMA, iNews.id - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah berhasil mencuri uang Rp800 ribu, dua unit handphone dan 10 gram emas di salah satu kos-kosan Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Kedua pelaku yang salah seorangnya merupakan residivis yakni Saputra (21) melancarkan aksi pencurian bersama rekannya Muhammad Qadar (25). Keduanya diringkus di kampung halamannya di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Menurut keterangan pihak Kepolisian setempat, kasus ini terungkap setelah Tim Puma II yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo melakukan serangkaian penyelidikan mendalam atas keberadaan pelaku.
Setelah mendapat informasi A1, Tim Puma pun bergegas ke lokasi untuk mengintai salah seorang diantaranya. Alhasil, pelaku Saputra berhasil ditangkap tak jauh dari rumahnya bersama barang bukti dua unit handphone.
"Saat diinterogasi, Saputra mengakui jika dirinya mencuri bersama Muhammad Qadar. Qadar pun ditangkap di dekat rumahnya," terang Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila AdabinPutra, Sabtu (29/04/2023).
Dari tangan keduanya, selain dua unit handphone petugas mengamankan uang sebesar Rp2.950.000 yang merupakan sisa hasil penjualan emas.
"Jumlah emas 10 gram, 1 gelang dan 3 cincin. Mereka jual pada pengepul yang berada di toko emas dengan harga Rp3.7 juta. Namun sisa uang tinggal Rp2.950.000. Sementara kerugian yang dilaporkan pelaku sebesar Rp13.8 juta," jelasnya.
Usai diringkus, keduanya digelandang ke Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum dan aturan yang berlaku
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait