Satgas TPPO Polres Bima Kota Tetapkan 2 Tersangka Sindikat Perdagangan Orang

Lukman
Dua tersangka sindikat perdagangan orang ke luar negeri, saat diamankan Tim Satgas. (Foto: Ewan/ iNews.is

Dari hasil pengungkapan itu, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar salinan Kartu Keluarga dan 4 lembar salinan KTP serta dua unit handphone.

"Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota, akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg TPPO dan/atau pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg PPMI," jelasnya. 

Berdasarkan informasi yang didapat iNewsBima.id , para pelaku, tak lain adalah sponsor dan pendamping yang bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PKTKI). 

Modus yang dimainkan oleh pelaku, mengiming-imingi korbannya dengan gaji besar dan mempercepat proses pemberangkatan PMI ke negara penempatan secara ilegal. 

Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network