Dari hasil pengungkapan itu, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, 4 lembar salinan Kartu Keluarga dan 4 lembar salinan KTP serta dua unit handphone.
"Kedua tersangka yang sudah diamankan di Mako Polres Bima Kota, akan dikenakan pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg TPPO dan/atau pasal 81 UU RI No.18 Tahun 2017 ttg PPMI," jelasnya.
Berdasarkan informasi yang didapat iNewsBima.id , para pelaku, tak lain adalah sponsor dan pendamping yang bekerja di Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PKTKI).
Modus yang dimainkan oleh pelaku, mengiming-imingi korbannya dengan gaji besar dan mempercepat proses pemberangkatan PMI ke negara penempatan secara ilegal.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait