BIMA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan dua tersangka sindikat perdagangan orang.
Dua pelaku yang bertindak sebagai penyedia jasa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ini, diringkus Satgas TPPO Polres Bima Kota, Senin kemarin sekitar pukul 12.00 wita.
Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskirm Iptu Punguan Hutahean Selasa malam tadi.
Dua tersangka perdagangan orang, sebut Kasat Reskirm, yakni berinisial AL (46) dan JN (38), keduanya merupakan warga yang berdomisili di Kota Bima.
Pengungkapan dan penangkapan kedua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sindikat perdagangan orang ini, berdasarkan adanya laporan para korban yang merupakan warga Kota Bima pula.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait