Yulindo menjelaskan, ada beberapa keunggulan Paspor Elektronik, diantaranya:
1. Keamanan Data Tingkat Tinggi, Paspor Elektronik Indonesia dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik pemegang paspor, seperti sidik jari, foto, dan data pribadi. Hal ini mempersulit upaya pemalsuan paspor dan meningkatkan keamanan data pemegang paspor.
2. Proses keimigrasian yang lebih cepat di tempat pemeriksaan Imigrasi di bandara, karena pemiliknya dapat melewati autogate yang tersedia di beberapa bandara dan pelabuhan internasional, tanpa harus antri di konter imigrasi.
3. Paspor Elektronik memberikan fasilitas bebas visa (visa waiver) ke Jepang untuk tujuan kunjungan singkat (wisata, bisnis, kunjungan keluarga, kunjungan teman, atau kunjungan singkat lainnya) selama 15 hari dengan masa berlaku 3 tahun atau sampai batas akhir berlaku paspor.
4. Penerimaan Luas di Negara Lain Dengan standar internasional yang dipenuhi oleh Paspor Elektronik Indonesia, pemegang paspor dapat menikmati proses imigrasi yang lebih lancar di banyak negara di dunia.
Ada perbedaan untuk biaya permohonan paspor biasa dan Paspor Elektronik. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 dan Permenkumham No 9 Tahun 2020 untuk permohonan Paspor biasa baru atau penggantian dikenakan biaya Rp 350.000, sedangkan Paspor Elektronik dikenakan biaya Rp 650.000.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait