BIMA, iNews.id - Seorang pelaku penganiayaan GD (24) warga Desa Palama, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), diamankan polisi setelah dikepung massa.
Pelaku bermula mengancam sekelompok pemuda dari Desa Rora dengan senjata api rakitan, setelah akhirnya menghajar dua orang dari pemuda tersebut yakni DM (20) dan AD (20).
Akibat penganiayaan itu, DM yang baru keluar dari rumah sakit jiwa (RSJ) mengalami bengkak pada bagian leher belakang dan bengkak pada bagian kepala atas. Sedankan AD mengalami nyeri pada bagian tangan kiri dan sakit pada bagian punggung.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo melalui Kapolsek Donggo Iptu Nazaruddin mengatakan, kejadian itu terjadi pada Minggu (29/7/2024) sekitar pukul 13.00 Wita.
Dijelaskan, kasus pengacaman dan penganiyaan itu berawal sekelompok pemuda dari Desa Rora hendak pergi ke Desa Palama untuk menyaksikan hiburan (organ tunggal). Setibanya di Dusun Nggerukopa Desa Palama, tiba- tiba terduga pelaku GD mengejar salah seorang pemuda yang berasal dari Desa Rora menggunakan senjata api rakitan Laras pendek.
Tak lama, terduga melihat dua orang korban tersebut lalu melayangkan bogem mentah sambil mengancamnya dengan menggunakan pistol rakitan.
Warga Desa Rora yang geram melihat kejadian itu, langsung mengejar pelaku. Pelaku pun kabur ke arah Dusun Nggerukopa dan bersembunyi di salah satu rumah warga.
"Di tempat persembunyian itulah pelaku dikepung massa. Pelaku nyaris dihakimi, namun beruntung selamat setelah sejumlah personil gabungan dari Polsek Donggo, Bolo, Madapangga dan Dalmas Sat Samapta Polres Bima, terjun menyelamatkan pelaku," ungkap Nazaruddin, pada Senin (29/7/2024).
Saat diamankan pelaku, lanjutnya, personel gabungan ini sempat dihadang dan dikejar oleh sekelompok warga, tapi aksi masa itu dapat diterobos oleh petugas.
"Pelaku telah diamankan, tapi barang bukti pistol yang digunakan pelaku, masih dicari karena saat diamankan senpi rakitan tersebut sudah dibuang," jelasnya.
Kini, pelaku GD telah diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan di proses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait