BIMA, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima, Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB), menggelar sosialisasi tentang pelaporan orang asing kepada seluruh pemilik atau pengurus tempat penginapan di Kota Bima, Selasa (20/8/2024).
Kegiatan dalam rangka memberikan informasi dan edukasi ini, berlangsung di Aula Hotel Mutmainnah Kota Bima yang dimulai dari pukul 09.00 Wita.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Bima Muhammad Usman yang diwakili Kepala Subseksi Yanverdokim, Lalu Rijal Pebriyadi, mengapresiasi kehadiran para peserta.
Dalam sambutannya, Rijal menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memonitoring terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Bima.
"Selain itu, sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Keimigrasian oleh orang asing, dan serta memastikan kehadiran orang asing memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah," kata Rijal dalam sambutannya.
Acara sosialisasi dilanjutkan penyampaian materi oleh Dinas Pariwisata Kota Bima. Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Pariwisata setempat menyampaikan berbagai potensi pariwisata Kota Bima.
Setelah Dinas Pariwisata, materi lain juga disampaikan oleh staf TIInteldakim, Lukmanul Hakim. Ia memaparkan terkait pentingnya pelaporan dan prosedur pelaporan orang asing oleh pemilik atau pengurus tempat penginapan.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait