Dari hasil interogasi keduanya, SS mengakui jika barang haram tersebut didapatkannya dari pelaku AD di Kecamatan Woha.
Tanpa membuang waktu, polisi pun langsung bergerak menuju Desa Naru, Kecamatan Woha. Setelah tiba di lokasi, AD yang sedang duduk bersama AJ di depan rumahnya langsung di geledah bersamaan dan disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat.
"Saat digeledah, tim kami berhasil mengamankan 7 paket sabu yang tersimpan dalam bungkusan rokok. Bungkusan rokok tersebut sempat dibuang oleh pelaku untuk mengelabui tim opsnal," tuturnya.
Sementara itu, AD mengakui jika semua barang miliknya didapatkan dari salah seorang bandar narkoba di Desa Talabiu, Kecamatan Woha. Polisi pun bergegas ke lokasi berikutnya, namun gagal mendapatkan bandar yang telah diketahui identitasnya tersebut.
Kini, keempat pelaku pengedar sabu bersama barang bukti 15 paket sabu telah diamanatkan di Satresnarkoba Polres Bima, guna diproses hukum lebih lanjut.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait