Sekda pun menjelaskan, ada 6 item data laporan pelapor yang tidak sesuai dengan data sesungguhnya.
"Itu yang perlu saya klarifikasi bahwa ada perbedaan data yang dilaporan pelapor ke KPK dengan data riil sesungguhnya,"ungkap Sekda.
Sekda menuding bahwa laporan pelapor di KPK adalah bukan data yang sebenarnya. Hal tudingan itu setelah Mukhtar Landa membandingkan data riil dengan data yang masuk pada release berita di salah satu media yang disampaikan pelopor.
Inilah data nama perusahaan penyedia jasa 15 paket proyek tahun 2019 yang dibantah oleh Sekda.
CV Zhafira Jaya, mengerjakan jalan lingkungan perumahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp1,3 miliar.
CV Buka Layar, mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp618,3 juta.
CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp5,3 miliar.
CV Buka Layar, mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp912,4 juta.
CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pekerjaan pelebaran jalan Nungga-Toloweri CS dengan nilai kontrak Rp6,7 miliar
CV Cahaya Berlian melaksanakan pengadaan lampu jalan Kota Bima dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar.
PT Bali Lombok Sumbawa melaksanakan pengadaan listrik dan PJU Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar.
CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp10,2. miliar.
CV Voni Perdana melaksanakan pengadaan mobil unit penerangan MUPEN dengan nilai kontrak Rp787 juta.
CV Nawi Jaya melaksanakan proyek SPAM Kelurahan Paruga dengan nilai kontrak Rp571,7 juta.
CV Temba Nae mengerjakan SPAM Kelurahan Tanjungan dengan nilai kontrak Rp476,5 juta.
CV Indo Bima Mandiri mengerjakan SPAM Kelurahan Pane dengan nilai kontrak Rp286,9 juta.
CV Mutiara Hitam mengerjakan SPAM dengan nilai kontrak Rp384 juta.
CV Yuanita mengadakan sarana dan prasarana sidang Terra dengan nilai kontrak Rp562,9 juta.
"CV Buka Layar, yang mereka laporkan mengadakan listrik dan Penerangan Jalan Umum (PJU) perubahan Jati Baru dengan nilai kontrak Rp l618,3 juta, padahal Nilai Kontrak sesungguhnya adalah Rp595 Juta bukan Rp 618,3 juta sebagaimana dalam dokumen mereka,"terang Sekda.
Editor : Edy Irawan