Contoh selanjutnya Menurut Sekda adalah CV Nawi Jaya, melaksanakan pekerjaan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 5,3 miliar. “Padahal 3,8 Milyar inikan pembohongan publik” ungkap Sekda.
Lagi-lagi Sekda Memberikan contoh laporan mereka CV Risalah Jaya Konstruksi, melaksanakan pembangunan jalan lingkungan perumahan Oi Fo’o 2 dengan nilai kontrak Rp 10,2. miliar. “Ini jelas-jelas data yang salah di dokumen kami nilai kontraknya 5,2 Milyar bukan 10,2 Milyar sebagaimana yang mereka laporkan” beber Sekda.
Contoh lainnya menurut Sekda bahwa dalam laporan mereka CV Buka Layar mengadakan listrik dan PJU perumahan Oi Fo’o dengan nilai kontrak Rp 912,4 juta. “Itu nilai kontrak sebenarnya 865 juta, bukan seperti yang mereka laporkan 912,4 juta” ujar Sekda menegaskan.
"Yang pasti ada enam item yang mereka laporkan yang tidak sesuai data dan tidak ada kesesuaian data laporan dengan berkas yang kami laporkan di KPK, semua berkas-berkas itu sudah kami serahkan semua pada KPK atas perintah pak Walikota," pungkasnya.
Untuk diketahui, bahwa pelapor Al Imran Cs telah melaporkan ke KPK dugaan korupsi dana hibah rehab rekon pasca bencana banjir tahun 2016 di Kota Bima senilai Rp166 miliar.
Editor : Edy Irawan