get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik Bagi Masyarakat Dompu! Mengurus Paspor Kini Lebih Dekat

Tinggal Ilegal di Indonesia, WN Malaysia Ini Akhirnya Ditangkap Petugas Imigrasi Bima dan TNI

Selasa, 25 Oktober 2022 | 12:31 WIB
header img
Goh alias Muhammad Yakub WNA asal Malaysia, saat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.

BIMA, iNews.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, ditangkap petugas gabungan kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan Kodim 1608/ Bima, Nusa Tenggara Barat, sekitar pukul 11.45 wita pada Selasa (25/10/2022). 

Diketahui, WN Malaysia yang memiliki nama asli Goh alias Muhammad Yakub ini, telah lama tinggal secara ilegal di Negara Indonesia tanpa membawa dokumen ke Imigrasian.

Ia pertama datang ke Indonesia pada tahun 2012 dan menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) pada Juni 2015. Setelah menikah, Goh alias Muhammad Yakub tinggal di Kabupaten Bima, kemudian kembali ke Malaysia. 

"Pada tahun 2019 kembali ke indonesia karena diajak oleh WNI, dimana yang bersangkutan tidak membawa dokumen keimigrasian seperti paspor dan kelengkapan lainnya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, Muhammad Usman, saat diwawancarai di ruangannya usai penangkapan berlangsung. 

Usman menjelaskan, WN Malaysia tersebut masuk ke indonesia secara ilegal karena memiliki utang bank di negaranya, sehingga tidak diizinkan pemerintah malaysia untuk memiliki paspor kewarganegaraan. 

Karena menghindari diri dari utangnya di bank malaysia, ia pun terpaksa ikut bersama istrinya tinggal di Indonesia secara ilegal.

"Ia ditangkap oleh petugas gabungan dari Kantor Imigrasi Bima dan Kodim 1608/Bima saat bekerja sebagai teknisi di salah satu tempat usaha di dompu," pungkasnya. 

Editor : Edy Irawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut