Dalam hal laporan tersebut, mahasiswa menilai Polda NTB Mandek dalam menangani kasus dugaan penyelewengan pupuk oleh CV Lawa Mori. Sementara dalam laporannya, jelas CV Lawa Mori telah melakukan kejahatan dengan menginput data palsu (Fiktif), data TPubers Kementan.
"Kita mendesak pihak Polda NTB dan Ditreskrimsus Polda NTB agar menindaklanjuti laporan dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang marak terjadi Kabupaten Bima." terangnya.
Sahrul menambahkan, dengan adanya dugaan penyelewengan tersebut, banyak masyarakat petani yang ikut tertindas akibat kelangkaan pupuk yang berimbas pada tingginya harga pupuk bersubsidi.
Menanggapi tuntutan mahasiswa, Ditreskrimsus Polda NTB Kasubdit 1, AKBP Gede Harimbawa mengatakan, terkait laporan tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bima untuk klarifikasi kebenaran dan mengetahui perkembangan investigasi di lapangan.
"Item- item klarifikasi tersebut termasuk dari distributor CV Lawa Mori kita akan mengantensi dengan melakukan pengawasan." ucap Kasubdit 1
Editor : Edy Irawan