"Hari ini kami resmi menetapkan 3 orang tersangka SS, HI, dan Y alias S dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Koperindag Dompu tahun anggaran 2018. Ketiga orang tersangka ini, resmi kami tahan," ungkap Kejari Dompu, didampingi Tim Jaksa Penyidik Kejari Dompu, saat memberikan keterangan persnya pada awak media.
Ia menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 398.170.900.
"Setelah kita evaluasi dan menyimpulkan, tiga tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yakni tindak pidana korupsi pada Dinas Koperindag tahun 2018," tegas Kajari Dompu.
Lanjutnya, awalnya ketiga tersangka hanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi tersebut. Namun, setelah memyimpulkan hasil pemeriksaan mendalam, tim penyidik kejari Dompu langsung meningkatkan status ketiganya sebagai tersangka.
"Sebagai mana ketentuan pasal 21 KUHP, penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lapas Dompu dan Rutan Mapolres Dompu," urainya.
Editor : Edy Irawan