Carel menjelaskan pula, perbuatan ketiga tersangka telah melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo, Pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP subsider pasal 3 Jo.
"Juga pasal 18 undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo, pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP," terang Kajari sembari mengakhiri press releasenya.
Sementara itu, SS keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan alat metrologi tahun 2018. Guna mendapatkan keadilan hukum, SS akan melakukan upaya hukum untuk menuntut kembali haknya.
"Saya akan menempuh upaya Hukum. Sebab, kaitan pengadaan Metrologi itu tidak ada masalah dan semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada. Apalagi, pengadaan itu tempo dulu dilakukan
pendampingan oleh Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Dompu," bantahnya pada awak media di halaman kantor Kejari Dompu.
Editor : Edy Irawan