Atina juga menegaskan, sebagai pengawas Pemilu di 2024, Bawaslu Kota Bima lebih mengutamakan pencegahan dibanding penindakan.
"Saksi harus bawa mandat sehari sebelum pencoblosan. Harus datang tepat waktu, minimal setengah jam sebelum pencoblosan akan dimulai, karena saksi harus mengikuti semua tahapannya," tuturnya.
Sementara itu, Rakor juga dihadiri Koordinator Devisi SDM Bawaslu Provinsi, Syaifuddin. Ia ditunjuk sebagai pembicara utama dalam menjelaskan tugas fungsi para saksi Parpol.
Syaifuddin menjelaskan, pentingnya pengawasan partisipatif dan sinergitas seluruh komponen terkait setiap tahapan pemilu, terkait peran saksi terutama saat pungut hitung.
Secara detail, ia menjabarkan tugas saksi peserta pemilu, kewajiban saksi peserta pemilu, hak saksi peserta pemilu, dan larangan saksi peserta pemilu.
"Itulah pentingnya rakor seperti ini, biar Parpol dapat mengarahkam para saksinya agar tidak keliru dikemudian hari," terangnya.
Editor : Edy Irawan