get app
inews
Aa Read Next : Brimob Polda NTB Gencar Latihan Simulasi Sispam Kota Jelang MotoGP dan Pemilu 2024

Ketangkap Bawa Busur Panah dan Ketapel, 3 Pelajar SMA Digelandang Polisi

Senin, 11 April 2022 | 20:37 WIB
header img
Tiga Pelajar SMA di Kota Bima usai ditangkap setelah membawa senjata busur panah dan ketapel. (Foto: Tim Puma I)

BIMA, iNews.id - Tiga pelajar di Kota Bima terpaksa diamankan di Mapolres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat, setelah ditangkap oleh Tim Puma I karena membawa senjata busur panah dan ketapel, Senin (11/4/2022). 

Ketiga siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masing-masing berinisial RS (15), RYI (15), dan AFD (15) ini, ditangkap saat melewati massa pengunjukrasa di depan Kantor DPRD Bima dengan berboncengan tiga menggunakan sepeda motor. 

"Saat berboncengan, para pelajar ini menenteng senjata busur panah dan ketapel," kata Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizkila Abadi Putra, saat dikonfirmasi iNewsBima.id

Polisi yang melihat gelagat pelajar yang mencurigakan itu, akhirnya dihadang serta digeledah. Alhasil, sejumlah busur panah lainnya yang terselip dibadan mereka (pelajar red) dapat diamankan sebagai barang bukti. 

Diungkapkannya, kasus panahan di Wilayah Kota Bima diakuinya kerap terjadi di sejumlah wilayah yang dilakukan oleh para pelaku dimalam hari. Tak sedikit para pelaku pemanah pun yang berusia remaja telah ditangkap. 

Meski demikian, masih banyak muncul pelaku lain dari kalangan remaja yang sering menggunakan panah sebagai alat kriminalitas.

"Kasus panahan ini juga tengah viral di Media Sosial. Dan hal inilah yang menjadi momok menakutkan bagi ketentraman hidup masyarakat di Kota Bima," terangnya. 

Usai ditangkap oleh Tim Puma I yang dipimpin oleh Katim Aipda Abdul Hafid, ketiga pelajar asal Kelurahan Jatibaru, Kecamatan Asakota, Kota Bima tersebut, langsung digelandang ke Mapolres Bima Kota berikut barang bukti busur panah dan ketapel. 

"Kini ketiga pelajar tersebut masih diperiksa di ruang Pidana Umum (Pidum) Reskrim, untuk menindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," pungkasnya. 

 

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut