Kejari Bima Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bansos, Andi Sirajudin: Saya Akan Lawan Karena Tidak Terlibat
BIMA, iNews.id - Setelah Kejaksaan Negeri Bima menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020, mantan Kepala Dinas Sosial, Andi Sirajudin kini membantah keras jika dirinya terlibat dalam kasus yang dimaksud.
Andi Sirajudin yang kini menjabat Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), merupakan salah seorang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bansos, dengan dalil pemotongan biaya administrasi pencairan, paling rendah Rp1 juta rupiah per penerima manfaat.
Saat diwawancarai oleh awak media pada Sabtu (03/9/2022), Andi Sirajudin menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat melakukan pemotongan bantuan sosial kebakaran senilai Rp 2,1 miliar untuk 248 korban kebakaran di Desa Renda, Ngali, Karampi, Padolo dan Desa Naru, Kabupaten Bima.
"Kasus ini saya tetap lawan, karena menyangkut harga diri dan martabat. Cuma selama ini saya tidak mau berkoar koar," kata mantan Kadis Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin saat diwawancarai usai menghadiri pengukuhan pengurus PWI Bima di Aula Kantor Bupati Bima.
Anggaran bansos yang dimaksud, lanjutnya, tidak masuk dalam rekening Dinas Sosial maupun rekening pribadinya, akan tetapi bantuan tersebut tersalur melalui rekening masing-masing penerimaan manfaat atau korban kebakaran.
"Lalu bagaimana bisa kita lakukan pemotongan sementara bantuan tersebut langsung tertuju masuk ke rekening masing-masing korban. Dan uang Rp 2,1 miliar itu sudah kami serahkan ke Bank Mandiri untuk disalurkan ke rekening penerima," tegasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait