Kejari Bima Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bansos, Andi Sirajudin: Saya Akan Lawan Karena Tidak Terlibat
Sementara itu, kasus ini terkuak setelah muncul keluhan dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka mengeluhkan terkait adanya pemotongan bantuan oleh penyalur dengan alasan biaya administrasi.
Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Bima terungkap bahwa penerima manfaat menjadi korban pemotongan oleh tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dilain sisi, Kejaksaan akan kembali memeriksa Andi Sirajudin sebagai tersangka dijadwalkan usai sepulang haji ke tanah suci Makkah. Namun, hingga kini mantan Kadis Sosial yang kini menjabat sebagai Asisten 1 Pemkab Bima ini belum mendapatkan surat panggilan.
"Sebagai warga negara yang taat hukum, saya tetap akan menghadiri panggilan. Untuk apa kita takut jika tidak berbuat," pungkasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait