Kejari Bima Tetapkan 3 Tersangka Kasus Bansos, Andi Sirajudin: Saya Akan Lawan Karena Tidak Terlibat
Selain Andi Sirajudin, Kejaksaan Negeri Bima juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Kabid Linjamsos pada Dinsos Bima Ismun dan seorang pendamping bernama Sukardi.
Saat ditanya keterlibatan bawahannya (Kabid Linjamsos) yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bima, Andi Sirajudin dengan nada tegas kembali menjawab bahwa tidak ada pegawai Dinas Sosial yang melakukan pemotongan ataupun menerima setoran.
"Tidak ada pemotongan oleh Dinas, mungkin bisa terjadi pemotongan itu dilakukan oleh Kepala Desa lalu diserahkan ke staf saya, silahkan ditanya saja soal itu," ungkapnya.
Dikisahkannya, pasca pencairan anggaran bantuan tersebut, Andi Sirajudin pernah dihubungi oleh Kepala Desa Padolo untuk menerima uang Surat Pertanggungjawaban (SPJ), namun dirinya menolak dan menyarankan agar soal SPJ langsung koordinasi dengan bidang terkait di Dinas Sosial.
"Kewajiban bagi korban kebakaran atau penerima bantuan harus membuat SPJ atas penggunaan uang tersebut. Mungkin mereka tidak mampu, lalu meminta bantuan pada rekan-rekan di Dinas untuk dibuatkan SPJ dengan menyerahkan uang sebagai imbalan jasa," jelasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait