BIMA, iNews.id - Kepolisian Resor Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap BR (38) terduga bandar judi togel online, di Desa Ragi, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.
BR ditangkap bersama barang bukti uang tunai sebesar Rp1.262.000 dan kertas atau kupon putin bekas pembelian togel dari para pegiat.
Berdasarkan keterangan dari pihak Kepolisian setempat, terungkap bandar BR ini berawal dari laporan masyarakat yang didapat oleh Tim Puma akan adanya praktek perjudian togel online di Desa tersebut.
Tak menyiakan kesempatan itu, Kapolres Bima AKBP Hariyanto melalui Kasat Reskrim Polres Bima AKP Masdidin, langsung memerintahkan anggotanya untuk menyelidiki para pelaku bandar.
"Alhasil, BR dapat ditangkap dan diamankan pada Sabtu (04/2/2023) sekitar pukul 22.30 wita kemarin," ungkap Masdidin saat dikonfirmasi pada Minggu (05/2/2023) sore.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait