Dikatakannya, bahwa kasus perjudian online di wilayah hukum Polres Bima telah marak terjadi dan sangat meresahkan warga. Pelaku berinisial BR pun menjadi salah satu bandar yang menjadi target sebelumnya.
"Polres Bima akan terus melakukan upaya pemberantasan dan menindak tegas para pelaku judi dalam bentuk apapun serta tindak Kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Untuk para pelaku, tidak ada kata ampun jika sudah tertangkap," tegasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait