DOMPU, iNews.id - Dugaan sikap otoriter dalam mengambil keputusan atau kebijakan tanpa mengedepankan aturan, diperlihatkan oleh salah satu lembaga negara (Yudikatif) di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kasus ini menimpa Suciyanti, seorang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau tenaga kontrak di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu NTB, yang diputuskan kontrak kerjanya secara paksa.
Suci dikeluarkan dari pekerjaannya, menjadi staf di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kajari Dompu, saat tengah cuti hamil dan mau melahirkan pada Januari 2023 lalu.
Anehnya, pemecatan tersebut dilakukan hanya secara lisan oleh Kejari Dompu, yang disampaikan secara tegas oleh Kepala Urusan Tata Usaha Kejaksaan setempat, tanpa melalui surat resmi.
Hingga kini, tak sehelai kertas atau surat yang ia terima sebagai bukti sebagai pemberhentian kerja. Namun apalah kekuatannya, sebagai pramubakti 5hanya bisa pasrah dengan kebijakan petinggi di Kantor Kejaksaan tersebut.
"Sekitar awal Januari 2023, saat itu saya minta ijin melahirkan, namun Pak Kepala Kejaksaan Negeri Dompu tidak mengijinkannya. Lalu dihadapan pegawai lain saat rapat, ia (Kejari red) mengatakan, sebentar lagi mbak Suci melahirkan dan akan purna," ungkap Suci pada media ini Minggu (18/6/2023), mengutip penyampaian atasannya saat itu.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait