Ditanya soal keinginannya untuk kembali bekerja di Kejaksaan Negeri Dompu, Suci beralibi akan siap bekerja dengan baik jika dirinya dipercaya lagi. "Tapi semasih Kejari ini menjabat, saya tidak mau mas," tutupnya
Menanggapi hal tersebut, Kaur TU Kajari Dompu, Endah Purwanti menjelaskan jika PPNPN atas nama Suciyanti telah usai masa kontraknya sehingga tak dapat lagi diperpanjang.
"Semua PPNPN, SK kontraknya per 1 Januari hingga 31 Desember. Jadi kebijakan pimpinan saat itu berdasarkan hasil penilaian kinerja, Suci diberhentikan. Bukan karena ia cuti melahirkan, tapi telah habis masa kontraknya," jelas Kaur TU Kajari Dompu, saat dikonfirmasi Senin (19/6/2023).
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait