Diduga Kebijakan Otoriter Pimpinan, PPNPN Kajari Dompu Ini Diberhentikan Sebelum Usai Kontrak

Edy Irawan
Suciyanti saat menggendong anaknya. (foto/ ist)

Lanjutnya, sebagai PPNPN yang diangkat berdasarkan metode seleksi terbuka sejak tahun 2021, sepintas akan kesalahan yang diperbuat sehingga dirinya diberhentikan dari pekerjaannya.

Sebab, jika merujuk pada Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 81 I/SEK/SK/VIII/2021 tentang pengelolaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, tentu pemberhentian PPNP  harus memiliki dasar. 

"Satu kali pun saya tidak pernah mendapat teguran atau surat peringatan (SP), apalagi SP ketiga. Karena memang saya tidak pernah melakukan kesalahan. Tiba-tiba saya dinerhentikan saat cuti hamil, hanya dinilai saya tidak mampu lagi bekerja setelah melahirkan," tuturnya

Didalam aturan pemberhentian, PPNPN dapat diberhentikan jika mengajukan permohonan pengunduran diri, mendapatkan surat peringatan ketiga pada tahun berjalan, dan juga melanggar larangan. 

Sementara berbicara Hak dan Kewajiban, PPNPN dapat diberikan cuti paling banyak 12 hari
per tahun dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Selain itu, PPNPN
dapat diberikan cuti melahirkan paling banyak 3 bulan.

"Mengingat kebutuhan ekonomi pasca melahirkan cukup tinggi, saat itu saya berharap  tidak dikeluarkan sebelum habis masa kontrak," sesalnya.

Dengan honorarium Rp2,1 juta yang biasa diterima per bulannya dari  Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (Dipa) yang dianggarkan melalui APBN, Suci berpikir dapat mencukupi kebutuhan rumah tangganya saat itu.  

Editor : Edy Irawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network