Operasi ini digelar, lanjutnya, sesuai dengan maklumat Kapolda NTB Nomor.2 MK/1/I/2024 yang melarang penyimpanan dan penggunaan senjata api ilegal dan atau rakitan.
"Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan penggunaan peluru aktif," jelasnya.
Saat ini, MA tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Bima Kota guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait asal usul kepemilikan peluru aktif itu.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait