Menyimpan 33 Butir Peluru Aktif, Pemuda Asal Wawo Bima Diringkus Polisi

Edy Irawan
Pelaku MA yang diketahui menyimpan peluru aktif setelah ditangkap Tim Puma Reskrim Polres Bima Kota. (Foto: Humas Polres Bima Kota)

Operasi ini digelar, lanjutnya, sesuai dengan maklumat Kapolda NTB Nomor.2 MK/1/I/2024 yang melarang penyimpanan dan penggunaan senjata api ilegal dan atau rakitan.

"Pelaku akan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku terkait kepemilikan dan penggunaan peluru aktif," jelasnya. 

Saat ini, MA tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Reskrim Polres Bima Kota guna mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait asal usul kepemilikan peluru aktif itu. 



Editor : Edy Irawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network