get app
inews
Aa Read Next : Dalam Rangka Hari Bhakti Ke-73, Kantor Imigrasi Bima Gelar Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport

Permen Baru Paspor Berlaku 10 Tahun, Kemenkumham NTB Lakukan Monitoring dan Evaluasi

Jum'at, 14 Oktober 2022 | 18:06 WIB
header img
Kemenkumham NTB saat melakukan monitoring dan evaluasi di Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Bima. (Foto: iNewsBima.id)

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. 

"Selain kategori tersebut, paspor diberikan tetap masa berlaku 5 tahun," ucapnya. 

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, bila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3  tahun atau hingga Ia menginjak usia 21 tahun. 

"Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," kata Rizal. 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin (10/10/2022).

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi dan pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Editor : Edy Irawan

Follow Berita iNews Bima di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut