Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Babak Penyisihan Group B, Kabupaten Bima Menang Tipis dari Tim Kabupaten Sumbawa
Advertisement . Scroll to see content

Terlibat Kasus Korupsi ADD, 3 Perangkat Desa di Bima Divonis Hakim Pengadilan Tipidkor

Minggu, 23 Oktober 2022 | 22:53 WIB
  • author Edy Irawan
Terlibat Kasus Korupsi ADD, 3 Perangkat Desa di Bima Divonis Hakim Pengadilan Tipidkor
3 Perangkat Desa Waduruka yang divonis hakim pengadilan Tipidkor Mataram. (Foto: iNewsBima)

JPU juga menuntut terdakwa Ramlin membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp 433 juta. 

Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti satu bulan setelah putusan inkrah, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

"Terdakwa Ramlin telah menitipkan uang pengganti kerugian negara Rp43 juta. Nantinya uang tersebut akan dihitung sebagai pengembalian kerugian negara,” terang Suryo.

Sementara mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Waduruka, Ayub dituntut 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ayub tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Sedangkan mantan bendahara Desa Waduruka, Syarifudin dituntut 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa Syarifudin juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp101,1 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Editor: Edy Irawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut