Tersangka juga dijerat melanggar Perpu RI Nomor 8 tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan jo pasal 2 ayat 1, 2, 3 dan 4. Serta melanggar Perpres Nomor 15 tahun 2011 tentang perubahan atas Perpres Nomor 77 tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan jo pasal 30 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 dan Permendag RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.
Penetapan tersangka kasus penyelewengan pupuk subsidi ini diungkap pejabat Ditreskrimsus Polda NTB saat menjawab tuntutan aksi unjukrasa dari sejumlah mahasiswa Mataram (Himasdom), Senin (21/11/2022).
"Sudah ada tersangkanya. Berkasnya sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk diteliti," ungkap pejabat Ditreskrimsus Polda NTB kepada mahasiswa.
Ditempat terpisah, Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputera membenarkan pihaknya telah menerima berkas tersangka H. Ibrahim. Ia menjelaskan, berkas tersangka sudah dikembalikan ke penyidik atau P19.
"Berkas tersangka dikembalikan pekan lalu. Masih ada kekurangan yang perlu dilengkapi lagi," ungkap Efrien dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/11/2022).
Ia mengaku, pengembalian berkas ini untuk pertama kali. Jaksa peneliti sudah menyertakan sejumlah petunjuk dalam P19 tersebut. "Materi petunjuk teknisnya belum bisa kita sampaikan, yang jelas sudah disampaikan ke penyidik," tandasnya.
Editor : Edy Irawan