Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Brimob Polda NTB Gencar Latihan Simulasi Sispam Kota Jelang MotoGP dan Pemilu 2024
Advertisement . Scroll to see content

Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Polda NTB Tetapkan Distributor Pupuk di Bima Sebagai Tersangka

Rabu, 23 November 2022 | 21:26 WIB
  • author Edy Irawan
Penyelewengan Pupuk Bersubsidi, Polda NTB  Tetapkan Distributor Pupuk di Bima Sebagai Tersangka
Ilustrasi

Sebagai informasi, pada tahun 2021 CV Rahmawati mendapat jatah pupuk subsidi sebanyak 15.000 ton untuk 7 kecamatan. Sementara tahun 2022, jatah pupuk mereka dikurangi menjadi 6.000 ton untuk wilayah Kecamatan Belo, Bolo, Donggo dan Soromandi.

Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2021 diduga bermasalah. Petani mengeluhkan kelangkaan disertai harga pupuk bersubsidi yang mahal.

Selain itu, pupuk bersubsidi jenis urea dijual melebihi HET. Contohnya di Kecamatan Donggo dan Soromandi. Oknum pengecer diduga menjual pupuk urea bersubsidi isi 50 kilogram dengan harga Rp 125 ribu hingga Rp 130 ribu.

Para pengecer juga tidak pernah memberikan nota atau kuitansi pembelian kepada petani. Pupuk bersubsidi juga diduga dijual secara ilegal. Satu sak pupuk urea dilepas seharga Rp 220 ribu.

Editor: Edy Irawan

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut