Dalam orasinya pula, Amirullah menilai, bahwa pihak Kejaksaan Negeri Bima akan segan jika menangani kasus yang menyeret nama pejabat. Sementara, jika ada kasus lain yang diluar dari institusi Pemerintahan, pihaknya selalu menunjukan eksistensinya sebagai lembaga yudikatif.
"Inilah yang menjadi tanda tanya besar kami. Dugaan kuat, Kejaksaan telah menerima suap dalam menangani kasus yang menjerat nama para pejabat, sehingga kasusnya tidak jalan dan dihentikan (SP3). Sementara ada dugaan kasus korupsi baru baru ini, menjerat seorang ibu rumah tangga yang bekerja banting tulang menghidupi ketiga anaknya, namun ditangani serius. Kejaksaan Bima ibaratnya hanya mampu menggigit rakyat kecil,"kesalnya.
Hal senada dikatakan Ketua LSM LPPK NTB, Akbar Invalid. Ia menilai selama ini, pihak Kejaksaan Negeri Bima pandang bulu dalam menangani setiap kasus. Beberapa kasus besar yang seharusnya ditindaklanjuti, justeru mangkir di meja penyidik.
"Jika Kejaksaan Negeri Bima tak memiliki taring menghadapi kasus pejabat di Kota maupun Kabupaten Bima, maka Copot Kejari Bima atau bubarkan saja lembaga yudikatif Kejaksaan di Bima,"teriaknya kesal.
Sementara itu, aksi dari Aliansi LSM Menggugat ini tak sedikit pun direspon oleh pihak Kejaksaan. Lantaran kecewa, massa pun berjanji akan kembali menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (06/1/2021) mendatang.
"Kami akan membangun konsolidasi dengan massa yang lebih besar lagi. Jika saja aksi pada jilid III (tiga) nanti tak direspon, maka pantaslah kami akan melakukan cara sendiri yang menurut kami itu benar," tegasnya.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait