BIMA, iNews.id - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Boymin, resmi ditahan oleh Polres Bima Kota, setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Koroko Mas, Jumat (28/10/2022).
DPRD Fraksi Gerindre tersebut, ditahan di Sel tahanan Mapolres Bima Kota Jumat siang. Ia digiring ke sel tahanan dari ruang penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter).
Terpantau wartawan, Tersangka Boymin tiba di Polres Bima Kota atau di Ruang penyidik Tipidkor Sat Reskrim, sekitar pukul 10.00 WITA.
Kurang dari 2 jam lamanya penyidik Tipidkor memeriksa secara tertutup tersangka Boymin.
Tepat pada pukul 11.45 WITA, penyidik Tipidkor mengantar Boymin menuju Ruang Tahanan Mapolres Bima Kota dengan pengawalan ketat aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti proses hukumnya atau sebelum dilimpahkan ke Jaksa.
Editor : Edy Irawan