Apakah status pekerjaan saya yang sudah diberhentikan sepihak tanpa surat apapun, harus tetap tunduk dan selalu mengalah dan tidak boleh mendapat perlindungan dari intimidasi pejabat Kajari Dompu yg sedang berkuasa saat ini dengan segala kewenangannya?
Apakah saya sebagai perempuan yang telah kehilangan pekerjaan di Kejaksaan karena hamil dan melahirkan boleh begitu saja difitnah di ruang publik melalui media online oleh pihak Kejaksaan Dompu, dengan merekayasa keadaan yang bukan fakta sebenarnya hingga saya mengalami tekanan psikis, mental, dipermalukan, dikucilkan, direndahkan, ditekan seperti tidak dianggap dan lainnya?
Bagaimana status saya sebagai seorang perempuan yang lemah dihadapan penguasa (Kajari) diperlakukan demikian, apakah tidak ada perlindungan bagi diri saya dari Pemerintah/Negara ? Atau adakah langkah yg harus saya tempuh agar terlepas dari itu semua dan mendapat keadilan.
Dalam keadaan seperti yang saya alami sebagai perempuan saat ini hanya bisa memohon perlindungan, petunjuk dan arahan atas diri saya kepada Negara, Pemerintah melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan, awalnya saya mencoba memulai ke Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Dompu, namun didalam pikiran saya pasti tidak akan ditanggapi karena Dinas DP3A Kabupaten Dompu yang ada, pasti juga tidak akan berdaya dengan kekuasaan Kajari Dompu, yang dapat sewaktu-waktu mengintervensi serta menekan laporan saya ke DP3A tersebut agar tidak perlu ditindaklanjuti.
Harapan saya kiranya Allah memberikan jalan yg terbaik untuk penyelesaian masalah yang saya alami ini melalui bantuan dan campurtangan dari pihak Kementrian Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan anak RI serta Komnas Perempuan.
Demikianlah laporan ini saya sampaikan semoga saya benar-benar mendapatkan perlindungan dari negara melalui Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI l serta Komnas Perempuan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Kaur TU Kajari Dompu, Endah Purwanti pernah menjelaskan, jika PPNPN atas nama Suciyanti telah usai masa kontraknya sehingga tak dapat lagi diperpanjang.
"Semua PPNPN, SK kontraknya per 1 Januari hingga 31 Desember. Jadi kebijakan pimpinan saat itu berdasarkan hasil penilaian kinerja, Suci diberhentikan. Bukan karena ia cuti melahirkan, tapi telah habis masa kontraknya," jelas Kaur TU Kajari Dompu, saat dikonfirmasi saat itu.
Editor : Edy Irawan
Artikel Terkait